KULON PROGO – Pengelola sampah yang sempat bikin resah warga Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo, telah ditetapkan menjadi tersangka. Kasus ini masih terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo.

Satreskrim Polres Kulon Progo menetapkan pengelola sampah di Sawahan, Banaran, Galur, Kulon Progo, sebagai tersangka karena tidak memiliki izin. Sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat berat backhoe. Saat ini lokasi pengolahan sampah tersebut diberi garis polisi.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan bersama kalurahan setempat dan warga sekitar, terdapat 2 terduga pelaku, namun satu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengelola berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 10 tahun.

“Kami melakukan pemeriksaan terkait kepala desa kemudian saksi-saksi dari warga. Diduga pelaku ada 2 di Banaran. Kami sampai sekarang telah melakukan proses penegakan hukum kepada pengelola sampah tanpa izin, dan prosesnya sekarang menuju tahap pertama oleh kejaksaan.” Ujar Iptu Andriana Yusuf, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo

Berdasarkan pengakuan tersangka, satu truk yang membuang sampah di lokasi tersebut dikenakan biaya sebesar 700 ribu rupiah. Armada truk sampah tersebut didatangkan dari wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, dengan sampah yang berasal dari hotel. Saat ini Polres Kulon Progo masih melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini.

kami melakukan pemeriksaan terkait kepala desa kemudian saksi saksi dari warga itu diduga pelaku ada 2 di bandaran kami sampai sekarang telah melakukan proses penegakan hukum kepada pengelola sampah tanpa izin dan prosesnya sekarang menuju tahap pertama oleh kejaksaan

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *