YOGYAKARTA – Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) DIY menggelar diskusi terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Para aktivis mahasiswa beranggapan revisi undang-undang tersebut sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia.
Sebuah diskusi publik digelar oleh Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) DIY bersama elemen mahasiswa hukum dari berbagai kampus di Yogyakarta terkait wacana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dan KUHAP.
ISMAHI DIY dengan tegas menolak revisi undang-undang kejaksaan tersebut karena akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dalam hal ini kejaksaan agung semakin kuat dengan kewenangannya.
Koordinator ISMAHI Wilayah DIY, Egidius Ronikung, menganalisa revisi UU tersebut sangat berindikasi pada pelemahan sistem hukum di Indonesia. Dirinya juga mengkritisi asas dominus litis yang akan memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam perkara pidana. Menurutnya, asas ini berpotensi menyebabkan jaksa melakukan abuse of power dalam penanganan perkara pidana.
“ISMAHI menolak asas tersebut karena ketika asas itu berlaku di kejaksaan, terdapat indikasi kejaksaan akan memiliki “super power” atau kekuasaan berlebih, sehingga kemudian akan mempunyai kewenangan dan terindikasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu.” Ujar Egidius Ronikung, Koordinator ISMAHI Wilayah DIY.
ISMAHI DIY berharap agar pemerintah melihat kembali wacana revisi UU Kejaksaan maupun KUHP, termasuk mengajak mahasiswa yang mempunyai tugas moral dalam menjaga marwah dari hukum itu sendiri.
Agung, RBTV