SOLO– Seorang pria berinisial PK, warga Lampung, ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jawa Tengah, setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor dengan modus memacari korban melalui aplikasi kencan. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di Kota Solo.
Dalam aksinya, PK mengajak korban untuk bertemu di sebuah kamar hotel. Ketika korban lengah, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Selain itu, salah satu korban lainnya diajak tersangka ke tempat hiburan malam untuk berkaraoke. Saat korban mabuk berat dan tidak sadarkan diri, PK kemudian menggondol sepeda motor korban.
Dari tiga korban yang menjadi sasaran, satu di antaranya adalah pria, sementara dua lainnya adalah wanita. Kejahatan ini dilakukan tersangka dalam kurun waktu yang belum terlalu lama sejak kedatangannya di Kota Solo.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, mengungkapkan bahwa PK diketahui baru beberapa bulan tinggal di Solo dengan alasan mencari pekerjaan. Namun, ia justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menjalankan aksi kejahatannya. Tersangka mengaku bahwa hasil dari penjualan sepeda motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. PK dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
(Rizki Budi Pratama / RBTV)