SOLO – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, memberikan tanggapan terkait pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemblokiran anggaran ini dilakukan dengan alasan adanya perubahan alokasi anggaran.
Menanggapi kabar tersebut, Jokowi menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, serta Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menerima laporan perkembangan proyek IKN yang telah dimulainya.
“Saya tidak memiliki kewenangan lagi untuk mendapatkan laporan perkembangan proyek IKN, itu sudah menjadi kewenangan Presiden, Wakil Presiden, dan Kepala Otorita IKN,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan IKN untuk tahun 2025 masih diblokir. Akibatnya, hingga saat ini belum ada progres signifikan dalam proyek tersebut.
Dengan kondisi ini, masa depan pembangunan IKN masih menjadi pertanyaan, sementara pemerintah terus mencari solusi agar proyek strategis nasional tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
Rizki Budi Pratama | RBTV