KARANGANYAR – Bea Cukai Surakarta membeberkan banyaknya rokok ilegal yang beredar di kawasan Solo Raya. Dari data penyitaan mereka selama tahun 2024 saja, terdapat lebih dari sembilan juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai Surakarta menyita 9,7 juta batang rokok ilegal selama kurun waktu tahun 2024 lalu. Kerugian negara pun ditaksir di angka fantastis, yaitu 9,3 miliar rupiah.

Dari jumlah tersebut, empat ratus ribuan batang rokok ilegal diselesaikan dengan sanksi administratif senilai satu miliar rupiah lebih. Sebagian besar dari pengedar rokok ilegal menggunakan modus operandi baru dalam upaya pengedarannya.

Pihak Bea Cukai menjelaskan para pelaku tersebut menggunakan kendaraan pribadi dan sengaja melintasi jalan-jalan kecil dalam pendistribusian rokok ilegal.

Arif Budiman, Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, menjelaskan bahwa selain rokok ilegal, Bea Cukai Surakarta juga menyita obat-obatan terlarang seperti ganja dan tembakau gorila. Mereka mengaku sudah memusnahkan barang kena cukai ilegal tersebut dengan nilai taksiran kerugian negara sebesar dua koma tujuh puluh enam miliar rupiah.

Rizki Budi Pratama, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *