polres kabupaten kulon progo berhasil mengamankan sebuah senjata airsoft gun dan senjata tajam tanpa izin penggunaan resmi. Berdasarkan pengakuan pelaku, kedua barang tersebut rencananya akan digunakan sebagai properti foto untuk dipamerkan di media sosial.
Dua pemuda berhasil diamankan oleh jajaran Polres Kulon Progo atas kepemilikan senjata airsoft gun (senapan angin) yang tidak disertai izin resmi, serta sebuah senjata tajam berupa pedang. Kedua pemuda tersebut adalah RSK, 29 tahun, asal Nanggulan Kulon Progo, dan YNC, 26 tahun, asal Ungguharjo Yogyakarta.
Kejadian ini bermula pada Selasa, 7 Januari 2025, pukul 20.30 WIB, ketika kedua tersangka berangkat dari rumah menuju Kebun Teh Samigaluh dalam kondisi mabuk. Mereka berencana untuk berfoto-foto dengan kedua senjata tersebut sebagai properti dalam foto. Pada pagi hari berikutnya, saat berangkat dari rumah, RSK membawa satu bilah senjata tajam, sementara YNC membawa satu senapan angin berbentuk pistol jenis Baretta.
Namun, dalam perjalanan menuju Samigaluh, kedua pelaku terjatuh dari motor akibat berkendara dalam keadaan mabuk. Melihat kejadian tersebut, warga setempat melaporkan insiden itu ke Polsek Samigaluh untuk diproses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek, ditemukan sebuah pedang, sehingga kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Kulon Progo.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Bagas / RBTV