Seorang warga Margomulyo, Seyegan, Sleman berinisial I-P ditangkap oleh jajaran Polsek Seyegan setelah dilaporkan melakukan penjambretan di dua lokasi yang berbeda. Dalam kasus ini, pelaku yang diketahui merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selalu mengincar perempuan yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumah pada malam hari.

Hanya dalam waktu tiga hari, I-P melakukan dua kali penjambretan di wilayah hukum Polsek Seyegan, Sleman. Aksi pertama dilakukan pada malam Rabu di Bulak Jamblangan. Pelaku berhasil memperoleh uang tunai sebesar 250 ribu rupiah dan sebuah ponsel iPhone.

Dua hari berikutnya, pada Jumat malam, I-P kembali beraksi, kali ini di Bulak Kurahan. Namun, di tempat ini korban melakukan perlawanan meski harus mengalami luka serius dengan 11 jahitan. Aksi pelaku selalu sama, yaitu mengincar dan kemudian memepet korban di kawasan persawahan yang sepi.

Sialnya, saat melakukan aksi kedua, pelaku tidak mengenakan helm dan penutup wajah, sehingga korban dapat menggambarkan ciri-ciri pelaku di hadapan polisi. Hal ini membantu polisi dalam menemukan pelaku penjambretan tersebut.

Kapolsek Seyegan, AKP Pujiono, menyatakan bahwa tersangka penjambretan yang kini ditahan polisi diproses berdasarkan Pasal 365 Ayat 1 Huruf e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Widi RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *