Yogyakarta – Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyatakan akan segera menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, yang meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi baru terkait peredaran minuman keras (miras) di wilayah mereka. Instruksi ini diharapkan dapat membantu memperketat pengawasan miras guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selain mempersiapkan surat edaran yang akan disebarkan sebagai panduan, Pemkot Yogyakarta juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya kelompok jaga warga, untuk ikut terlibat dalam pengawasan peredaran miras di wilayahnya masing-masing.

Sugeng Purwanto mengakui bahwa salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah kota dalam mengendalikan peredaran miras adalah terbatasnya aturan yang ada, di mana peraturan daerah (Perda) yang mengatur miras dinilai sudah usang dan kurang efektif dalam kondisi saat ini. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pembaruan regulasi agar dapat mengakomodasi kebutuhan pengawasan yang lebih ketat.

“Untuk itu, kami akan membuat semacam surat edaran. Mungkin, seperti yang disampaikan oleh Sekda DIY, kami juga akan mengoptimalkan peran masyarakat, karena tidak mungkin jika pemerintah berjalan sendiri. Jadi, kami meminta masyarakat untuk turut membantu, memberikan informasi, dan mengikuti arahan dari pemerintah,” ujar Sugeng Purwanto.

Pemkot Yogyakarta berharap langkah ini dapat memberikan dampak signifikan dalam mengontrol peredaran miras di Yogyakarta.

RINAMAULITA RBTV

By sukanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *