Yogyakarta – Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan, sejumlah eks karyawan perusahaan fintech mendesak agar Pengadilan Hubungan Industrial memenuhi tuntutan mereka.

Dalam aksinya, selain menuntut pembayaran gaji pokok yang belum lunas, mereka juga meminta pembayaran bonus kinerja dan iuran BPJS yang belum disetorkan perusahaan.

Para mantan karyawan menyatakan bahwa mereka telah bekerja lama dan telah menyumbangkan banyak tenaga untuk perusahaan. Namun, mereka merasa dirugikan karena hak-hak finansial mereka tidak dipenuhi.

Akibat keterlambatan pembayaran hak selama bekerja yang belum dipenuhi, kini para mantan karyawan tersebut mengaku terhimpit kebutuhan hidup, bahkan telah tutup lobang gali lobang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Untuk upaya sendiri sudah banyak kami lakukan ya, jadi sudah ada yang namanya town hall meeting jadi dari kami terus menuntut hak, kemudian dari perusahaan juga memberikan janji-janji. Tapi janji-janji tersebutkan sampai sekarang belum ada kejelasan ya.” Ujar Ulfaricha (korban eks karyawan)

“Oke, pertama gaji ya, kemarin gaji terlambat, cuman memang setelah kita masukkan ke pengadilan gaji sudah dibayar, namun gajinya tidak sepenuhnya karena ada denda keterlambatan gaji tapi tidak dibayarkan. Kedua komisi. Komisi itu teman-teman sudah satu tahun yang lalu tidak dibayarkan komisinya sama PT Amalan Indonesia. Ketiga BPJS, nah teman-teman ini sudah dipungut gaji iuran BPJSnya, tapi ketika teman-teman sudah resign mau mencairkan BPJS itu tidak bisa, ternyata sama Amalan belum dibayarkan.” Ujar Nur Rohman (kuasa hukum eks karyawan)

Mereka berharap melalui aksi ini, perusahaan segera memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, pada sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta dengan agenda bukti permulaan, pihak perusahaan masih mengajukan eksepsi.

AGUNG, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *