Yogyakarta- Peredaran miras yang semakin marak membuat timbulnya keluhan dan keresahan dari Masyarakat. Peredaran miras tersebut banyak terjadi melalui penjualan daring. Menaggapi hal ini, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan peraturan daerah DIY yang mengatur soal miras sudah ketinggalan zaman karena dalam perda tersebut tidak ada aturan penjualan miras melalui daring.

Menurutnya, jika aturan peredaran miras segera diterbitkan oleh kepala daerah maka peredaran miras dapat diatur dengan detail termasuk yang illegal untuk ditutup. “Jadi kita punya kesepakatan bagaimana kita mengambil langakah-langkah yang strategis untuk peredaran miras. Bagaimana untuk mengontrol karena keluhan sudah demikian besar sehingga kami ingin bagaimana Bupati walikota yang punya kewengan untuk itu bisa menerbitkan ketentuan,” ungkapnya.

Agung, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *