Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Minggu 13 Oktober 2024. Lokasi pengeroyokan dilakukan di beberapa tempat berbeda.Kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan, Satreskrim Polres Bantul berhasil menangkap pelaku di sejumlah tempat yang berbeda.
Kasat reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 11 orang pelaku, dengan 7 di antaranya orang dewasa dan 4 pelaku masih dibawah umur.
Kasus ini bermula saat korban R-S-I berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di dekat jembatan Soko Seloharjo Pundong, yang menyebabkan oci harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Saudara kembar Oci bersama temannya, OM dan BK lalu datang ke rumah sakit dan bermaksud menanyakan penyebab kecelakaan kepada korban. Merasa tidak mendapat jawaban yang memuaskan, 3 orang pelaku menganiaya korban di rumah sakit.
Penganiayaan dilanjutkan di penggergajian kayu milik KY di RT 7 Parangtritis Kretek Bantul, oleh 11 orang yang saat ini menjadi tersangka.
Motif para pelaku melakukan penganiayaan, karena menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 unit sepeda motor merk honda vario dan bagian body motor yang diduga digunakan sebagai salah satu alat pengeroyokan. Atas perbuatannya para pelaku diancam pasal 170 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
“Pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024, sekitar pukul 08.30 d rumah bapak KY yang beralamatkan di desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar 08.30 WIB, pada saat pelapor melaksanakan tugas piket reskrim, mendapatkan informasi dari warga jika ada seorang anak laki-laki meninggal dunia di rumah bapak KY, kemudian pelapor dan pihak reskrim mengecek informasi tersebut, dan benar telah ditemukan seorang anak laki-laki berumur 16 tahun sudah dalam keadaan meninggal dunia” ungkap AKP Dian Pornomo, Kasat Reskrim Polres Bantul.
Delly, RBTV.