BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah memulai tahapan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada proses ini, KPU Bantul menargetkan penyortiran dan pelipatan 765.337 surat suara dengan melibatkan 90 tenaga harian lepas serta 10 orang tenaga dari komunitas disabilitas. Pelibatan kelompok disabilitas merupakan salah satu langkah KPU untuk memastikan inklusivitas dan partisipasi dalam proses demokrasi.
Pada hari kedua kegiatan tersebut, ditemukan sebanyak 100 surat suara yang dinyatakan rusak. Surat suara yang rusak tersebut akan dibuatkan berita acara bersama dengan Bawaslu dan akan segera dikirim kembali ke percetakan untuk mendapatkan penggantinya. Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, menyatakan bahwa seluruh surat suara yang dicetak harus sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan, dan surat suara rusak akan segera diganti setelah proses akumulasi selesai.
“Kami sudah menemukan sekitar 100 surat suara yang rusak. Jika jumlahnya sudah terakumulasi, kami akan mengembalikannya ke percetakan untuk diganti. Kami juga melibatkan kelompok disabilitas dalam proses sortir ini, dan kami menargetkan proses ini selesai dalam waktu enam hari,” ujar Joko Santosa.
Proses penyortiran dan pelipatan surat suara ini menjadi tahapan krusial dalam memastikan kelancaran Pilkada, serta menghindari potensi kendala terkait dengan kualitas surat suara. Keterlibatan berbagai pihak dalam pengawasan, termasuk Bawaslu dan komunitas disabilitas, menunjukkan komitmen KPU Bantul dalam menjalankan pemilu yang transparan dan partisipatif.
Dengan pengawasan ketat dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat, diharapkan seluruh proses persiapan Pilkada di Bantul dapat berjalan dengan baik dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Delly, RBTV