Penegasan sikap netral bagi lurah dan pamong ini disampaikan oleh Sri Nuryanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. Sri mengingatkan bahwa Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Selain larangan untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, kepala desa juga dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye pemilihan.
Sebagai bentuk pencegahan internal, pihak Dinas PMK telah melakukan koordinasi dengan semua paguyuban lurah dan pamong kalurahan untuk menyampaikan hal-hal yang dilarang selama masa kampanye Pemilihan Serentak 2024.
“Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul mengimbau kepada seluruh lurah dan pamong kalurahan, dalam hal ini menghadapi masa kampanye maupun pelaksanaan Pilkada. Kami harapkan mereka menjaga netralitas, karena sudah ada Surat Edaran yang seharusnya dipahami dan dipatuhi oleh seluruh lurah dan pamong,” ujar Dra. Sri Nuryanti, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
DELLY RBTV