Satreskrim Polres Kulon Progo berhasil mengamankan 10 tersangka pelajar yang memiliki keterlibatan dalam aksi tindak kriminal pembacokan pada 2 orang remaja FS dan RDN yang keduanya masih berumur 15 tahun. Diketahui korban mengalami luka pada tubuhnya dan dirujuk kerumah sakit langsung.

Dari 10 orang pelaku, 4 diantaranya merupakan pria dewasa dan lainnya masih dibawah umur. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 sajam, 4 unit motor dan 2 botol bekas minuman keras. Adapun motif dari kejadian ini bermula ketika salah seorang siswa pada kelompok tersangka meminta tolong untuk menyerang kelompok korban usai pertandingan futsal. Persiapan untuk menyerang ini telah dilakukan baik saat permainan sedang berlangsung hingga bubarnya kedua kelompok tersebut pasca bermain futsal. Tersangka kemudian terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 3 tahun penjara.

“Melakukan aksi tersebut karena diminta oleh salah satu murid dari salah satu sekolah atas nama ADR untuk memback-up saat pertandingan futsal melawan salah satu sekolah smp. Dimana salah satu smp ini terdapat musuh mereka sehingga saat selesainya pertandingan maka pelaku sudah persiapan untuk melakukan aksi tersebut.” Ungkap IPTU Andriana Yusuf, Kasat Reskrim Polres Kulon Progo.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *