Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang bendungan, area Bendungan Waduk Sermo yang terletak di Kapanewon Kokap, Kulonprogo, direncanakan akan ditutup secara total, baik untuk akses jalan maupun zona umum.Hal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri PUPR yang terbaru terkait zona terbatas dan zona umum, bahwa setiap lokasi bendungan atau di atas bendungan harus diaspal. Namun, tidak diperbolehkan adanya aktivitas lalu lintas umum. Tujuannya adalah untuk menjaga kondisi fisik bendungan agar tetap aman serta sebagai tindakan antisipasi terhadap potensi kerusakan pada sarana prasarana maupun fasilitas yang ada di sekitar bendungan.Meskipun telah direncanakan sejak lama, realisasi penutupan total area Bendungan Waduk Sermo baru dapat dilakukan pada awal tahun 2025, mengingat area tersebut selama ini masih menjadi akses utama bagi warga masyarakat sekitar. Adapun di dalam tubuh bendungan, terdapat peralatan instrumentasi pemantau keamanan bendungan yang diperlukan untuk menganalisis kestabilan tubuh bendungan tersebut.”Rencananya, awal tahun 2025 akan dilakukan perubahan total untuk area bendungan sebagai lalu lintas umum. Nanti kita sudah relokasi jalan, dan kita harapkan masyarakat bisa menggunakan jalan hasil renovasi yang sudah kita sediakan,” ujar Novika Prabowo, Koordinator Pengawas Bendungan Sermo.Setelah ditutup total, warga masyarakat sekitar akan diarahkan untuk memasuki kawasan Waduk Sermo dengan memanfaatkan jalan baru hasil relokasi yang telah dibangun di sisi utara bendungan. Diharapkan masyarakat, khususnya warga sekitar, dapat mematuhi ketentuan baru ini dengan memanfaatkan jalan yang sudah disediakan dan tidak lagi menggunakan jalan di atas bendungan.

Bagas, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *