Peristiwa pencurian sepeda motor di Jetis, Bantul, dijelaskan oleh AKP Yan Indah, Kapolsek Jetis. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu malam, saat korban yang sedang mencari rumput di sekitar sungai Gaten memarkir motornya, Honda Supra, di pinggir sungai dengan kunci yang masih tertancap di jok. Setelah sekitar 30 menit, korban kembali dan mendapati motornya hilang. Upaya pencarian motor oleh korban tidak membuahkan hasil, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polsek Jetis.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, GWS, yang merupakan warga Semanu, Gunungkidul. GWS berhasil diamankan di rumahnya, dan ia mengakui telah menjual sepeda motor curian tersebut melalui media sosial Facebook. Hingga saat ini, polisi masih mencari keberadaan sepeda motor yang dijual oleh pelaku.
Tersangka GWS mengaku bahwa ia telah melakukan pencurian beberapa unit sepeda motor, termasuk Honda Supra di wilayah Jetis, serta beberapa kasus pencurian di daerah lain seperti Gamping, Muntilan, dan Wonosari. Ia terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lebih dari 3 tahun kurungan.
Kapolsek Jetis, AKP Yan Indah, menghimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama dengan mencabut kunci kontak untuk mencegah tindak kriminal.Dan memastikan Bahwa Masyarakat tidak ceroboh dan berhati-hati
Delly ,RBTV.