Polres Bantul Satresnarkoba berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga pada sebuah indekos Krapyak Kulon dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
Polisi berhasil mengamankan tiga orang laki laki RV, EAJ dan TS serta seorang perempuan L saat digrebeg dalam kondisi selesai pesta narkoba. Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 48 paket sabu dan 1 kaleng siap edar yang didalamnya terdapat 4 paket serbuk sabu dengan berat 5,61 gram dan 1 bong Sabu.
“Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat yang mereka curiga dengan penghuni kos yang selalu ramai dan berisik. Akhirnya kita tindak lanjuti dan amankan, dimana pada saat itu memang mereka berempat didalam kos dan kita tanya mereka baru habis pesta sabu. Kemudian setelah kita dalami dan dapatkan sabu sebanyak 12,84 Gram dan camplet sebanyak 11 butir.” Ungkap IPDA Denny Hermawan Saputra, Kanit 1 Satresnarkoba Polres Bantul
“Saya tau kalau ternyata menyimpan sabu, saya jarang pakai dan gak tau resiko dari menyimpan sabu tersebut.” Ungkap L, tersangka.
Pelaku RV kemudian dikenakan pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara sementara sejumlah pasal dikenakan kepada 4 orang tersangka serta saat ini polisi masih memburu MR. X yang menjadi bandar.
Delly, RBTV