BANTUL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul resmi menetapkan 745.992 orang sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta berbagai pemangku kepentingan terkait lainnya.

Tahapan penetapan DPT ini merupakan kelanjutan dari proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan oleh KPU untuk memastikan akurasi data pemilih. Dari hasil verifikasi tersebut, didapatkan angka 745.992 pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Bantul mendatang.

Selain penetapan jumlah pemilih, KPU Bantul juga menyampaikan bahwa akan ada penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada ini. Total TPS yang akan disediakan mencapai 1.487 titik, meningkat 4 TPS dibandingkan jumlah TPS pada Pemilu Februari lalu. Penambahan ini didasari oleh evaluasi yang dilakukan KPU, terutama untuk wilayah-wilayah terpencil serta kebutuhan TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Pajangan, Bantul.

Penetapan DPT ini merupakan tahap penting dalam persiapan logistik Pilkada. Data DPT akan menjadi dasar pengadaan surat suara dan distribusi logistik di 75 desa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.

Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menjelaskan bahwa proses penetapan DPT Pilkada ini tidak hanya mencakup perbaikan data pemilih, tetapi juga melibatkan pembaruan terkait pemilih baru serta pengurangan akibat meninggal dunia atau pindah domisili. “DPT yang telah ditetapkan berjumlah 745.993 pemilih, setelah dilakukan proses perbaikan dan pemutakhiran data,” ungkap Joko.

Dengan penetapan DPT ini, tahapan persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Bantul semakin matang. Diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif untuk menjaga kelancaran dan kredibilitas proses pemilihan yang akan datang.

Delly, RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *