Kasus ini menunjukkan polisi berhasil menangkap LH, warga Kenteng Purwantoro, Wonogiri, yang diduga menjadi penadah mobil bodong. LH membeli mobil tanpa surat-surat resmi dari grup jual-beli mobil di Facebook, kemudian memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Tindakan ini telah dilakukan LH sejak tahun 2018, dan polisi menyita 12 unit mobil bodong beserta STNK palsu sebagai barang bukti, termasuk kendaraan jenis truk dan minibus. Pada tahun 2022, LH membeli Daihatsu Gran Max hitam seharga Rp30 juta melalui transaksi di Facebook dan bertemu penjual di Cirebon untuk membawa mobil tersebut ke Wonogiri.

Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atas tindakannya memalsukan dokumen kendaraan sejak 2018.

dengan membeli dan memalsukan dokumen mobil. Salah satu contohnya, pada tahun 2022, tersangka membeli mobil Daihatsu Gran Max hitam seharga Rp30 juta melalui grup Facebook. Selain menangkap LH, polisi menyita 12 unit mobil beserta STNK palsu.

Tersangka kini dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan tindakan tegas terhadap perdagangan kendaraan ilegal yang berpotensi merugikan banyak pihak.

Tersangka mengakui bahwa dia hanya membuat STNK palsu dan tidak memalsukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Rizki Budi Pratama , RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *