Pemerintah Kabupaten Bantul tampaknya serius dalam menciptakan iklim demokrasi yang adil dan netral menjelang Pilkada 2024. Untuk itu, mereka telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan. Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul, Agus Budiraharja, dan berisi tiga poin utama:

  1. ASN dilarang terlibat dalam politik aktif, terutama dalam tahapan pencalonan dan kampanye Pilkada 2024.
  2. ASN tidak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
  3. ASN harus menjaga netralitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka.

Selain mengeluarkan surat edaran, pemerintah Kabupaten Bantul juga akan melakukan pengawasan melalui satuan petugas untuk mengidentifikasi dan menindak pelanggaran netralitas ASN. Agus Budiraharja menegaskan bahwa tindakan akan diambil sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari peringatan lisan dan tertulis, hingga sanksi sosial, sanksi ringan, sedang, dan berat, tergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan.

Untuk posisi jabatan kepala daerah saat cuti terkait Pilkada, akan ada pejabat sementara yang bertugas menggantikan kepala daerah dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pengisian pejabat sementara ini sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur DIY.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Bantul dalam menjaga netralitas dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari intervensi politik di tingkat pemerintahan.

Delly , RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *