Yogyakarta – Puluhan warga beramai ramai mendatangi kantor Pengadilan Negeri Yogyakarta senin siang. Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada dua warga yang disidangkan karena terlibat pemukulan saat pengrebekan tindak pelecehan seksual di salah satu hotel di Kota Yogykarta beberapa waktu lalu. Dimana dua orang perempuan menjadi korban yang salah satunya anak dibawah umur.

Pelaku pelecehan adalah seorang pengemudi bentor berinisial M berusia 48 tahun dan seorang tukang juru parkir bernisial NA usia 17 tahun.

Kejadian bermula saat digerebek salah satu korban dalam kondisi telanjang dan dalam kondisi teler yang sebelumnya dipaksa mengkonsumsi pil koplo. Sementara korban lainnya tidak sampai teler dapat meminta pertolongan keluarganya melalui telepon genggam yang sebelumnya disita pelaku.

Saat pengerebekan itulah terjadi pemukulan oleh warga karena geram atas tindakan dua pelaku ini. Pada sidang sebelumnya aksi simpatik ini nyaris ricuh kedua pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa. Massa geram pelaku dalam persidangan sempat membantah mencekoki pil koplo kepada majelis hakim. Sidang digelar secara terbatas mengingat salah satu pelaku masih dibawah umur.

“Terkait dengan perkara pencabulan ya, ada kaitannya dengan pencabulan. Jadi, yang bersidang tuntutan saat ini adalah pihak keluarga korban pencabulan dan persetubuhan, yang mana pada saat dilakukan penggrebekan peristiwa pencabulan dan persetubuhan tersebut secara spontanitas karena emosi sesaat melihat adiknya tersebut akhirnya emosi, memukulilah salah satu pelaku pencabulan, karena dalam perkara ini ada 2 pelaku pencabulan, yang kebetulan yang dipukuli ini masih dibawah umur.” ungkap Andika Arum SH – Kuasa Hukum Korban Pelecehan

“Sejadi-jadinya, soalnya itu masih anak-anak, masih sebagai penerus bangsa, dan harapan kami, pelaku pencabulan, anak mental, mental anak yang kena, dan ini bentuk keprihatinan secara moral” ungkap Ganda Himawan – Tokoh Masyarakat

Massa menuntut agar dua warga yang di sidangkan karena spontan melakukan pemukulan tersebut di berikan hukuman seringan ringannya oleh mejelis hakim. Sementara bagi dua pelaku pelecehan seksual terhadap dua perempuan warga Kota Yogykarta ini di berikan hukuman seberat-beratnya.

AGUNG, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *