Aris Sumanditi terduga pelaku KDRT berujung kematian di Kota Solo. Status korban adalah istri yang baru satu bulan dinikahinya.
Dari penyelidikan polisi menjelaskan motif tersangka adalah uang. Terduga pelaku emosi lantaran korban marah setelah mendapati uang hasil kerja suaminya kurang.
Sebelumnya atas izin pihak keluarga, polisi mengeluarkan jasad korban dari makam untuk keperluan otopsi. Hasilnya terdapat patah tulang di bagian kepala diduga akibat pukulan benda tumpul.
“Yang pasti kalau motif kasus KDRT berkaitan dengan pelaku AS memang motifnya ketika suami datang pulang dari kerja memberikan hasilnya, dari istri kurang menerima akhirnya agak berselisih paham dengan suami. Karena mungkin pengaruh psikologis juga suami pulang kerja cape terjadilah KDRT ini. Saksi yang lainnya menerangkan bahwa untuk KDRT tidak terjadi pada malam 17 saja tetapi sebelumnya sudah begitu.” ungkap AKBP Catur Cahyono Wibowo, Wakapolresta Surakarta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004. Ancamannya maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Rizki Budi Pratama
RBTV