Dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo membuka pendaftaran bagi para peserta Pilkada, calon bupati, dan calon wakil bupati. Operasional penerimaan peserta Pilkada ini berlangsung selama jam kerja pada hari pertama dan hari kedua. Untuk hari terakhir pendaftaran peserta Pilkada, akan dibuka pada jam 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan bahwa dalam Pilkada yang menganut regulasi terbaru ini, banyak partai politik yang berpotensi memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan peserta Pilkada.
“Partai politik yang memperoleh suara sah akumulasi 8,5% bisa mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Jadi, dengan regulasi yang baru ini, tentu saja banyak partai politik yang bisa atau memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Budi Priyana, Komisioner KPU Kulon Progo.
Budi juga menghimbau para calon peserta Pilkada untuk mendaftar sesegera mungkin setelah pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dibuka oleh KPU Kulon Progo. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan sekaligus meminimalisir kericuhan antar pendukung calon yang ikut mengawal ke KPU.
Bagas, RBTV.