KPU KOTA YOGYA TAMBAH 1 TPS DI KAMPUNG SITISEWU GEDONGTENGEN
YOGYAKARTA
Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian atau Coklit, data pemilih KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Yogyakarta memutuskan untuk menambah satu TPS di Kampung Sitisewu, Kelurahan Sosromenduren, Kemantren Gedongtengen.
Penambahan TPS di Kampung Sitisewu dilakukan karena sebelumnya hanya terdapat satu tempat pemungutan suara, sementara jumlah pemilih di kawasan tersebut tergolong besar—dua kali lebih banyak dibanding TPS lain, dengan total 659 orang. Oleh karena itu, TPS harus dikembangkan menjadi dua.
Dengan penambahan TPS tersebut, kini jumlah keseluruhan TPS yang disediakan KPU Kota Yogyakarta untuk kontestasi pemilihan kepala daerah mendatang menjadi 651 TPS. Jumlah tersebut sudah termasuk dua TPS lokasi khusus di Rutan 2A dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 2A Kota Yogyakarta.
“Terdapat 649 TPS, dan dua TPS di Kampung Sitisewu, Kelurahan Sosromenduren, Kemantren Gedongtengen, dikembangkan menjadi 2 TPS. Sehingga jumlah TPS yang reguler berjumlah 648 TPS, bertambah menjadi 649 TPS. Penambahan ini sesuai dengan instruksi KPU,” ujar Noor Harsya Aryo Samudro, Ketua KPU Kota Yogyakarta.
Adanya penambahan TPS di Pilkada Serentak 27 November 2024 diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara optimal.
Agung, RBTV.