Dalam konsilidasi upaya menciptakan kawasan tanpa rokok ini, sempat disinggung soal penutupan display pada toko penyedia produk rokok. Dalam hal ini, Pemkab Kulon Progo akan memperhatikan beberapa aspek salah satunya adalah lokasi toko penjual rokok. Berbagai pendekatan juga akan dilakukan terhadap pihak penjual rokok yang terlihat display rokoknya agar KTR ini dapat terwujud.

Menurut pejabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi hal ini didorong seiring dengan perkembangan Kabupaten Kulon Progo sebagai daerah atau kawasan wisata. Sehingga konsolidasi satgas KTR ini menjadi jawaban soal antisipasi kenyamanan bersama terkait kawasan yang tepat untuk merokok bagi tamu wisatawan yang sedang berkunjung.

“Sekarang untuk apa ya kawasan kita ini kan kawasan wisata budaya kita kalau bicara merokok itu kan kita juga sekarang bandara internasional banyak tamu gitu nah ini yang terus diantisipasi gitu. jangan sampe kita melarang-larang tapi itu yang membuat apa ya terus akhirnya mengundur atau yang ada di Kulon Progo itu wisatawannya gaada yang dateng karena tidak boleh merokok, boleh merokok tapi di A B C maka informasinya harus tepat siapa yang nanti menyampaikan melihat terhadap siapa nanti audience yang akan disampaikan.” ungkap Srie Nurkyatsiwi, pejabat Bupati Kulon Progo.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo, Sri Budi Utami pihaknya telah lakukan upaya sesuai dengan perda terkait mengenai KTR selama 10 tahun. hal tersebut menuai pro kontra sehingga perlu diadakan pendekatan-pendekatan. Terkait penutupan display rokok ini diharapkan dapat melindungi generasi muda agar tidak terpengaruh untuk merokok.

“Sudah disampaikan ya butuh penyesuaian. Kita harus melihat eksisten dilapangan seperti apa. Kalau kita melihat perjalanan KTR di Kulon Progo sudah 10 tahun luar biasa jadi benturan dari kanan kiri depan belakang itu luar biasa sehingga kita tidak bisa frontal ya kita menyisir jadi sehingga perdanya pun masih lunak mengatur merokok bukan melarang merokok. Sebetulnya yang sangat kita harapkan ini adalah nanti peran perlindungan kepada generasi muda.” ungkap Sri Budi Utami, Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo.

Disisi lain, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo secara intensif penerapan dan penegakan hukum di lapangan sesuai dengan perda tersebut. Menurut sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Suwarno pendekatan komunikatif lebih efektif dalam mengimplementasikan KTR.

“Sebenernya ada, tapi sanksi itu sementara kita hindari tetep kita melakukan penertiban yaitu penertiban kemudian komunikasi. Tapi kalau nanti sudah ada apa itu di giring 50.000 ya nah itu mungkin kalau tapi kan Kulon Progo ini nuwun sewu kita tetap berupaya bagaimana perlindungan masyarakat ini yang kita utamakan.” ungkap Suwarno, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulon Progo.

Bagas

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *