SOLO – Nama Presiden Joko Widodo muncul di Pengadilan Negeri Surakarta, tertanggal lima belas Agustus dua ribu dua puluh empat. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Ketua LP3HI, Arif Sahudi.
Gugatan tersebut terkait isu delapan belas orang Paskibra putri yang diduga mendapat paksaan melepas jilbab. Dugaan tersebut berasal dari video viral yang beredar di media sosial.
Pihak LP3HI juga meminta pertanggungjawaban Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi. Dalam tuntutannya, pertama, menuntut ganti rugi sekitar seratus juta rupiah yang akan diberikan kepada Paskibra putri tersebut.
“Kalau saya pengurus Yayasan Liga Bintang itu menggugat Presiden Republik Indonesia selaku penanggung jawab peringatan Proklamasi. Kemudian yang kedua adalah BPIP selaku penanggung jawab pelaksanaan Paskibra. Nah, tuntutannya apa? Sederhana, minta maaf di media nasional baik online maupun cetak. Kemudian, kita menuntut 100 juta nanti kali 18, kan berapa itu untuk dikasihkan kepada yang itu. Karena sampai saya baca berita untuk izin membuka jilbab itu ke makam ayahnya, artinya kan sangat tertekan. Itu saya baca di meme-meme itu, sama ibunya ke makamnya. Nah, oleh karena itu, selain minta maaf, kita menuntut agar Presiden memecat Kepala BPIP.” ungkap Arif Suhadi selaku Ketua LP3HI
Polemik ini berawal dari adanya surat keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila nomor tiga puluh lima tahun dua ribu dua puluh empat tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
RIZKI BUDI PRATAMA, RBTV