Kenaikan Bea Masuk 200 persen untuk produk impor, tidak serta merta diterapkan begitu saja. Hal ini terdapat kriteria tertentu, dimana untuk menentukan produk dikenakan bea impor 200%. Besaran bea masuk, ditentukan sesuai hasil perhitungan Komite Pengamanan Perdaganga Indonesia, bisa 50%, 100%, hingga 200%.

Saat ini, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) sedang memantau 7 komoditas impor, meliputi tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik dan kecantikan, serta alas kaki. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), juga melakukan penyelidikan atas kebijakan dumping suatu negara, dan dampaknya terhadap industri di Indonesia.

Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan, mengatakan “Seluruh, dimanapun negara bisa melakukan tindakan pengamanan, bisa juga mengenakan biaya masuk anti dumping, atau bea masuk tindakan pengamanan kalau barang-barang impor itu tiga tahun berturut-turut, misalnya, sehingga melonjak luar biasa sehingga menghancurkan industri kita, itu boleh, tidak hanya Indonesia, siapa saja boleh.”

Sebelumnya, perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, menyebabkan terjadinya over capacity dan over supply, di negeri tirai bambu tersebut. Kondisi ini membuat produk impor China, membanjiri Indonesia, mulai dari pakaian, baja, hingga tekstil.

Hal ini dikarenakan, pasar negara-negara barat menolak hadirnya impor Republik Rakyat Tiongkok. Kondisi ini kemudian mendapatkan respon dari Pemerintah Republik Indonesia dengan mengeluarkan Permendag Nomor 37 Tahun 2023, serta Permendag Nomor 7 dan 8 Tahun 2024.

Semua upaya ini, dilakukan untuk melindungi produk dan industri dalam negeri, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang terhantam membanjirnya barang dari China.

Agung

RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *