Yogyakarta –Para korban kasus jual beli apartemen Malioboro City mendatangi Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperjuangkan nasib mereka dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KEJATI DIY. Mereka yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Malioboro mendesak KEJATI untuk segera memproses PT Inti Hosmed secara hukum dengan menetapkan tersangka baru.

Dengan mengendarai truk tronton puluhan korban kasus jual beli apartemen Malioboro City menggelar aksi unjuk rasa dengan mendatangi kantor KEJATI DIY di Jalan Sukonandi, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Mereka kembali mendesak pengembang guna merealisasikan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun). Setelah melakukan orasi mereka menemui pegawai kejaksaan tinggi untuk menyampaikan aspirasi mereka, mereka mendesak aparat penegak hukum untuk berani menetapkan tersanga baru dalam kasus yang melibatkan PT Inti Hosmed sebagai tersangka.

Edi Hardiyanto selaku ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun apartemen Malioboro City atau P3SRS merasa kecewa dengan penanganan kasus jual beli apartemen Malioboro City yang sudah berlangsung tahunan ini, pihak nya juga baru mengetahui jika berkas  yang sudah berada di KEJATI DIY ternyata dikembalikan kembali ke pihak Polda DIY untuk dilengkapi.

“Penanganan perkara ini tegak lurus, kita tidak main-main” imbuh Agustinus Octavianus Mangotan selaku Aspidum Kejati DIY.

Selepas mendapatkan kejelasan dari pihak KEJATI DIY, masa bergerak melanjutkan aksinya ke Mapolda DIY dengan mengendarai truk tronton, mereka juga berjanji akan kembali menggelar aksi jika tuntutan mereka belum terpenuhi.

Reporter: Agung RBTV
Editor: Ghulama Rashif Faza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *