Sidang Gugatan Perdata Diskriminasi Layanan Publik dengan penggugat seorang warga Kulonprogo, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam sidang sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Reza Tyrama. Dengan agenda pembuktian surat dari masing-masing tergugat dan penggugat.

Namun sidang kembali di tunda lantaran tergugat 8 belum melengkapi berkas surat pembuktiannya. Sidang akan di lanjutkan pekan depan dengan agenda pengakuan para saksi baik dari tergugat maupun pihak penggugat untuk di setujui Majelis Hakim.

Kasus ini bermula dari pengalaman dua orang penggugat yang terjadi pada tahun 2016 lalu di Kantor Pertanahan Kulon Progo yakni Veronica Lindayati, penggugat I yang merupakan istri dari Siput Lokasari, penggugat II. Dia mengaku di sebut non pribumi sehingga tidak mendapat pelayanan optimal.

Hal tersebut lantas di adukan ke Presiden Jokowi, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya akan tetapi tidak mendapatkan respons. Kasus ini kemudian di bawa ke meja hijau dan menggugat serta Presiden, Menkopolhukam dan sejumlah pejabat lainnya.

Kuasa hukum penggugat II, Oncan Poerba mengatakan, majelis hakim tidak bisa melanjutkan sidang lantaran berkas tergugat 8 belum lengkap.

“Sidang tambahan bukti surat, terutama juga dari penggugat dan juga para tergugat. Melengkapi bukti-bukti surat, yang sebelumnya adalah bukti surat jadi di lengkapi. Sehingga semuanya lengkap dan untuk acara selanjutnya juga terdapat kekurangan. Tergugat delapan, jadi perlu di lengkapi bukti suratnya. Untuk sidang selanjutnya minggu depan,” ujar Oncan Poerba, Kuasa Hukum Penggugat II.

Ia menambahkan bahwa, pihaknya akan tetap mengikuti ketentuan yang telah di sampaikan oleh majelis hakim meskipun sidang kerap kali di tunda dan terkesan berlarut-larut. Akan tetapi pihaknya tetap memastikan bahwa lewat gugatan itu tidak akan lagi ada warga masyarakat yang mendapat perlakuan diskriminasi ketika mengurus layanan publik.

Dalam sidang selanjutnya merupakan pembuktian surat serta pengajuan saksi kepada majelis hakim untuk disetujui. Oncan menyatakan pihaknya sudah menyiapkan daftar saksi yang akan di bawa dalam sidang itu demi memperkuat gugatan bahwa kliennya memang mengalami diskriminasi.

Agung, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *