Pemerintah kabupaten Bantul melaunching penerbitan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan, menggunakan quick respons elektronik, di gedung induk kantor bupati.

Launching SPT PBB Elektronik ini di lakukan oleh wakil bupati Bantul Joko Purnomo dan kepala BKAD Trisna Manarung. Serta di hadiri para pimpinan UPD maupun para wajib pajak yang memperoleh penghargaan dari pemkab. Menurut Trisna Manurung, penerbitan SPT PBB P2 tahun 2024 di Bantul sudah mempergunakan tanda tangan secara elektronik dan bukan lagi dengan tanda tangan basah.

Wakil bupati Bantul, Joko Purnomo dalam sambutannya mengatakan cara elektronik ini merupakan langkah yang di tempuh untuk mempermudah wajib pajak dan pemerintah dalam meningkatkan perolehan pajak.

Pada kesempatan acara ini juga penyerahan SPPT PBB P2 secara simbolis dan pemberian penghargaan kepada wajib pajak panutan PBB P2 tahun 2024.

“Kesadaran kita sebagai masyarakat dalam melaksanakan mandatori undang-undang harus di jalankan dengan baik. Karena PBB ini bukan retribusi, tetapi PBB ini adalah pajak bumi dan bangunan yang memang hal tersebut di mandatori oleh aturan perundangan, yang harus di lakukan dengan oleh wajib pajak dan di kelola oleh penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga, dari profesionalisme kita, profesionalisme masyarakat, di dalam memberikan kontribusi terhadap pajak. Maka dapat mengahasilkan sebuah produktivitas yang baik dan itu terbukti kita rasakan bersama.” Ungkap Joko B Purnomo, wakil bupati Bantul

Delly, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *