Uang kuliah tunggal atau UKT untuk perguruan tinggi merupakan keputusan mendikbud ristek bukan keputusan pihak kampus. Termasuk kenaikan yang terjadi di Universitas Negeri Yogyakarta atau UNY yang mengalami kenaikan hingga 900 ribu rupiah untuk golongan tertentu saja. UKT dengan besaran tertentu hanya di kenakan pada mahasiswa angkatan tertentu. Pihak UNY menjelaskan kenaikan UKT UNY terakhir di putuskan pada tahun 2012 lalu. Kemudian lewat permendikbud nomor dua tahun 2024, terjadi ketentuan UKT baru yang akan di berlakukan bagi mahasiswa baru tahun 2024.
Memperjuangkan agar tidak ada kenaikan UKT, ketua Bem UNY selain menyampaikan ke DPR, juga ke ombudsman. Namun karena hal itu, ketua Bem UNY ini mengaku di intimidasi.
“kalau tekanan yang di rasakan sendiri itu, tekanan yang bersifat ancaman. Itu juga sudah berkali-kali, di beberapa kondisi dan tempat. Yang mana ancamannya berupa pencabutan beasiswa, dan ancaman yang bersifat untuk menutup mulut terhadap masalah ini”. Ujar Farras Raihan, ketua Bem UNY.
Menanggapi pernyataan adanya intimidasi itu, direktur perencanaan dan keuangan UNY profesor Heri Retnawati menegaskan tidak ada intimidasi, apalagi ancaman pencabutan KIP dan sebagainya.
“masalah KIP memang dari pemerintah, kita tidak boleh campuri. Misalnya mas farras mengatakan kepada media tentang pencabutan KIP, ini kan dari pemerintah. Di tunggu saja, dalam artian kami tidak mencabut KIP itu. Ketika mas Farras mau ke ruangan kami untuk belajar, silakan biar cepat selesai dan lulus tepat waktu”. Ujar Prof. Heri Retnawati, direktur perencanaan dan keuangan UNY.
Widi, RBTV.