Penjabat walikota Yogyakarta Singgih Raharjo menyampaikan, bahwa kerjasama tersebut merupakan pembaharuan kerjasama yang telah di lakukan sebelumnya. Namun kali ini objek dan ruang lingkupnya lebih di perluas.
Jika dalam kerjasama sebelumnya hanya berfokus pada pelayanan bantuan hukum pada perempuan, anak dan disabilitas, kini seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan ini. Selain itu bantuan konsultasi hukum gratis ini, juga dapat di akses bagi ASN pemkot Yogya. Pemkot Yogya juga telah menyediakan gerai untuk peradi di mal pelayanan publik (MPP) kota Yogya yang di buka tiap hari selasa.
“tidak hanya pada saat ada permasalahan, tetapi fungsi edukasi kemudian juga advokasi yang kita perlukan. Jangan sampai nunggu kalau ada permasalahn, tetapi justru di fungsi sosialisasi dan advokasi yang kami tekankan. Supaya tidak ada permasalahan”. Ujar penjabat walikota, Singgih Raharjo.
Sementara ketua dewan pimpinan cabang peradi kota Yogya, Ariyanto berharap agar masyarakat maupun ASN pemkot Yogya dapat memanfaatkan layanan tersebut. Pihaknya pun menegaskan akan selalu siap bersinergi, dan berkolaborasi dengan pemkot Yogya.
“dari pemkot Yogyakarta kepada masyarakat Yogyakarta. Karena payungnya kerjasama,maka merujuk khusus kepada pelayanan dan konsultasi hukum. Jadi dari realisasi berujung pada bantuan hukum. Itu juga kita lakukan, karena UU bantuan hukum itu secara cuma-cuma. Ini yang akan kita kembangkan untuk mendukung program dari pemkot Yogyakarta”. Ujar ketua DPC peradi kota Yogya, Ariyanto.
Rinamaulita, RBTV.