Sampai hari ini atau hari Minggu kemarin, belum ada satupun masyarakat atau tokoh masyarakat yang menyerahkan berkas pendaftaran calon perseorangan. Dengan kondisi ini, maka KPU kabupaten Bantul menyatakan dalam pilkada Bantul 2024, tanpa di ikuti calon independen atau perseorangan.
Pada 5 Mei 2024, KPU Bantul mengumumkan telah membuka pendaftaran calon perseorangan atau independen untuk maju dalam pilkada kabupaten Bantul. Bahkan KPU juga sudah membuka helpdesk dan hotline pencalonan perseorangan. Namun tidak ada satupun yang berusaha menghubungi atau menyatakan syarat-syarat pemenuhan dukungan bakal pasangan calon perseorangan.
Atas hal tersebut, KPU Bantul Joko Santosa menyampaikan, pada hari Minggu pukul 23.59 WIB KPU Bantul resmi menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan. Joko juga menyatakan nihil untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bantul tahun 2024.
“Dari tanggal 8 Mei sampai dengan 12 Mei kemarin, telah melakukan pernyerahan dukungan dokumen dari calon perseorangan. Namun sampai tanggal 12 Mei jam 23.59 tidak ada satupun tokoh masyarakat yang menyerahkan dukungan calon perseorangan. Sehingga jam 24 malam, kami nyatakan nihil untuk calon perseorangan. Ungkap Joko Santosa, ketua KPU Bantul
Sementara seusai dengan tahapan pilkada, maka pendaftaran pasangan calon yang di usulkan melalui partai politik akan di mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon di lakukan pada 22 September 2024, dan pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Delly Nur Wijaya, RBTV.