KULON PROGO

Baru-baru ini, nelayan pantai congot mengeluh lantaran susah dalam mencari BBM atau bensin untuk pergi melaut. awalnya terdapat 2 nelayan yang sedang mencari BBM, namun ditolak oleh pihak SPBU sebab tidak memiliki surat rekomendasi dari dinas terkait.
Menurut bambang Sutrisno, ketua paguyuban nelayan di pantai congot, sebelum kejadian ini terjadi, pihak dinas terkait sudah melakukan sosialisasi kepada spbu yang dekat dengan pesisir Pantai, untuk menyediakan BBM kepada para nelayan. namun baru-baru ini surat rekomendasi telah ditegaskan, sehingga pihak SPBU menolak untuk menjual bbm kepada nelayan yang tidak punya surat rekomendasi.
“ada 2 orang yang mau beli BBM tidak boleh harus menggunakan surat rekomendasi dari dinas,kita langsung mencari surat rekomendasi ada 3 orang baru punya,angan pagi besok pagi besok pagi kita bikin surat lagi,yang sekarang melaut besok pagi harus cari surat rekomendasi BBM”jelas BAMBANG SUTRISNO ( KETUA PAGUYUBAN NELAYAN DI PANTAI CONGOT )
Dinas Kelautan Dan Perikanan Kulon Progo, Membenarkan Adanya Payung Hukum Yang Mengatur Proses Distribusi Bbm Kepada Para Nelayan Kulon Progo. Menurut Raden Wakhid Purwosubiyantara, Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Dan Pengelolaan Pelelangan Ikan, Pembelian Bbm Nelayan Yang Menggunakan Jerigen, Harus Disertakan Dengan Surat Rekomendasi Dari Dinas Tersebut, Khususnya Bbm Pertalite.
“Bagai mana persyaratan mereka,bukan tidak mendapatkan supsidi tetapi nelaian yang memiliki perahu jadi supsidi ini diberikan atau di rekomendasi di berikan kemereka yang mempunyai perahu supsidi ini bukan pengurangan harga tapi pengaturan pembelian pengaturan pemerintah dalam mengatur mereka menggunakan BBM jadi pembelian mereka menggunakan diggen itu diatur dengan rekomendasi dinias khusus pertalit”jelas : RADEN WAKHID PURWOSUBIYANTARA ( KEPALA BIDANG PEMBERDAYAAN NELAYAN KECIL DAN PENGELOLAAN PELELANGAN IKAN ).
BAGAS, RBTV.