Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan, para pencuri berhasil menggasak sekitar 266 unit hp. Masing-masing pelaku berbagi tugas sehingga waktu pencurian berlangsung singkat.

“Telah terjadi transaksi handphone dalam jumlah banyak di daerah Bogor. Akhirnya kita dan tim langsung turun ke sasaran ke tempat transaksi tersebut, kurang lebih 5 hari dalam waktu kejadian kita berhasil mengungkap kasus ini. Setelah kita melakukan pengungkapan akhirnya kita tau bagaimana cara pelaku menjobol dinding dan membuka brangkas, yaitu dengan cara menggunakan linggis, menggunakan bor manual dan menggunakan gerinda untuk menjebol brangkas tersebut.     

Para komplotan ini selalu menggunakan modus yang sama, yakni merusak pintu atau menjebol tembok untuk bisa masuk ke dalam rumah. Untuk melancarkan aksinya, para pelaku juga membuang rekaman cctv di lokasi kejadian agar tidak mudah ditangkap” Jelas AKP Riski Adrian
 (Kasat Reskrim Polresta Sleman)

Beberapa waktu kemudian, polisi mendapat informasi adanya transaksi ponsel dalam jumlah yang banyak. Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui ponsel curian dijual rp 1 juta per unit.

Para tersangka terancam pasal 363 dengan hukuman 7 tahun penjara dan untuk penadah pasal 480 KUHP dengan kurungan 4 tahun penjara.

WIDI RBTV


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *