Para buruh dari berbagai organisasi buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari kamis mendatangi dinas tenaga kerja dan transmigrasi DIY di jalan Pajajaran, Maguwoharjo, Sleman.

Mereka menyampaikan aspirasinya terkait dengan kebijakan potongan upah untuk tapera, atau tabungan perumahan rakyat. Para buruh ini menilai meski kebijakan ini sudah diatur dalam undang undang, namun dalam penilaian para buruh yang akan terjadi adalah potongannya pasti. Dan rumahnya tidak akan di peroleh meski sudah menabung lebih dri 10 tahun.

“hanya sebatas kita mengiyakan dan menabung, tapi rumah yang menjadi hak dasar warga negara itu tidak ada”. Ujar salah satu buruh.

Dalam aksi ini mereka mendesak agar kebijakan itu di tinjau ulang, dan di buat skema yang realistis. Dan negara hadir dalam kebijakan tersebut, bukan hanya kemudian lepas tangan sehingga menjadi urusan antara buruh dengan tapera.

“dalam hal ini kita menolak kebijakan ini, karena sesuai dengan apa yang di sampaikan teman-teman tadi. Dalam hal ini, aksi tadi tabungannya pasti tapi rumah yang di idamkan tidak pasti. Sehingga pekerja buruh di Yogyakarta menolak kebijakan itu, dan mengusulkan ada skema lain yaitu negara turut hadir dalam pemilihan kebijakan. Dalam hal ini memberikan fasilitas kredit atau tempat tinggal yang layak. Sehingga pekerja mendapatkan rumah sebagaimana di atur dalam kebijakan negara”. Ujar kirnadi, ketua DPD KSPSI DIY.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *