Kanwil kementerian hukum dan ham Daerah Istimewa Yogyakarta, dan inspektorat jenderal kementerian hukum dan ham di terjunkan untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pungli yang di lakukan oleh salah satu pejabat struktural lapas kelas IIB sleman, atau lapas cebongan terhadap warga binaan pemasyarakatan.

Pejabat tersebut kini telah di copot dari jabatannya, dan kemudian di tempatkan di kanwil kemenkumham DIY sambil menunggu proses selanjutnya.

Meski sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan warga binaan pemasyarakatan, namun besaran yang telah di terima dan modus operandi yang rinci masih dalam penyelidikan.

“inisial M, kemudian yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran kedisiplinan dalam bentuk pungutan liar. Kalau dari hasil pengamatan kami, dari pemeriksaan tersebut masih terus berjalan. Nanti secara detail setelah adanya hukuman disiplin dan kami mendapatkan informasi langsung dari pemeriksa. Untuk nominal kami belum ketahui secara pasti, karena tim turun langsung ke lapangan”. Ujar Agung Aribawa, kadiv pas kanwil kemenkumham DIY.

Sebelum di tarik ke kanwil kemenkumham DIY, yang bersangkutan MR telah menjalani pemeriksaan yang di lakukan oleh atasannya. Kemudian di lanjutkan oleh kanwil kemenkumham DIY, serta inspektorat.

Sedangkan untuk proses secara hukum, di serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

“ada dugaan pungli tersebut, namun saat ini yang bersangkutan satu di tarik ke kantor wilayah, yang kedua juga sudah di lakukan pemeriksaan baik atasan langsung maupun tim dari kantor wilayah. Kemudian terkait dengan proses hukum yang ada, kami sepenuhnya serahkan kepada pihak penegak hukum”. Ujar Kelik Sulistyanto, kepala lapas kelas IIB Sleman.

Widi, RBTV.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *