KOTA YOGYAKARTA– Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan kebijakan larangan pembuangan sampah organik ke depo mulai Januari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumbernya. Melalui pengelolaan sampah berbasis wilayah serta peningkatan partisipasi masyarakat.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa sampah organik sejatinya dapat dikelola tanpa harus dibawa ke depo. Menurutnya saat ini telah tersedia mekanisme pengelolaan sampah organik yang disesuaikan dengan kategorinya, yakni sampah organik basah dan sampah organik kering.

Sementara itu untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, pemerintah Kota Yogyakarta akan melakukan pengawasan terhadap larangan pembuangan sampah organik ke depo. Pengendalian dilakukan melalui petugas Juru Pilah Sampah (JUMILAH) yang ditempatkan di setiap kelurahan.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menyampaikan bahwa sampah organik basah sudah memiliki manajemen sehingga tinggal menambahkan manajemen organik kering dan nantinya akan dikumpulkan di titik temu kelurahan masing-masing. 

Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta (Source : Kabar Jogja RBTV)

“Sampah basah minimal dengan ember dan terturup kalau kering kan di wadahi karung, plastik, atau apa tinggal taruh nanti kita ambil,” ujar Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta.

Reporter: RINAMAULITA

Penyunting Artikel: USWATUN KH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *