YOGYAKARTA – Program Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang membahas isu hukum dan politik pada awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Yayasan Badan Wakaf UII, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta.

Forum diskusi tersebut diikuti oleh civitas akademika PSAD UII dan menjadi ruang refleksi kritis terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran. Beberapa isu yang disoroti antara lain proses pembentukan dan pengesahan undang-undang yang dinilai berlangsung cepat, serta keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil.

Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII, Eko Riyadi, menyoroti mekanisme pembentukan undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik. Ia menilai draf undang-undang yang disampaikan kepada masyarakat tidak selalu sama dengan draf yang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Eko Riyadi, Kepala PUSHAM UII(Sumber foto: Kabar Jogja RBTV)

“Tapi apalagi akhir-akhir ini kita mendapatkan proses pembuatan undang-undang, dan kita tidak pernah bisa mengerti seperti apa. Masyarakat sipil selalu ditipu akhir-akhir ini dengan katanya dikirimkan draf untuk didiskusikan, tapi sebenarnya ternyata draf yang kita terima berbeda dari apa yang mereka diskusikan di DPR sana,” ujar Eko Riyadi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melemahkan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam sistem demokrasi. Oleh karena itu, perguruan tinggi diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan kritis terhadap kebijakan negara.

Menjelang akhir Tahun 2025, berbagai kebijakan pemerintahan Prabowo–Gibran dinilai masih menyisakan pertanyaan di sejumlah sektor. Hal ini menjadi perhatian kalangan akademisi sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kualitas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

REPORTER: BAGAS

PENYUNTING ARTIKEL: NZ.KIRANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *