Yogyakarta – Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil tampak diberhentikan oleh jajaran Satlantas Polresta Yogyakarta. Pengendara yang tidak tertib berlalu lintas menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025.

Seorang pengendara motor terpaksa diberhentikan petugas saat melintas di Simpang Empat Urip Sumoharjo–Jenderal Sudirman. Pengendara tersebut kedapatan tidak memasang spion dan tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah.

Tidak hanya pengendara roda dua, petugas juga menghentikan sebuah mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Pelanggaran jenis ini termasuk dalam sasaran prioritas Operasi Zebra Progo yang mulai digelar serentak di wilayah hukum Polresta Yogyakarta.

Para pengendara yang terjaring razia langsung mendapatkan tindakan, mulai dari teguran hingga penindakan melalui tilang sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menjelaskan bahwa Operasi Zebra Progo menargetkan delapan poin pelanggaran utama. Di antaranya adalah pengendara tanpa helm, kendaraan tanpa kelengkapan standar, tidak memasang TNKB, serta pelanggaran berbahaya seperti melawan arus.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas. Melalui penegakan disiplin di jalan raya, Polresta Yogyakarta menargetkan penurunan angka pelanggaran dan kecelakaan, terutama menjelang masa libur panjang.

Agung – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *