Yogyakarta — Seorang pemuda diamankan petugas Polsek Jetis, Kota Yogyakarta, setelah ketahuan membobol tiga rumah tetangganya sendiri. Dari lokasi kejadian, pelaku mengambil ponsel, laptop, hingga uang tunai yang kemudian digunakan untuk membeli minuman keras.
MDA, warga Jogoyudan, Gowongan, Jetis, ditetapkan sebagai tersangka atas serangkaian aksi pencurian yang ia lakukan pada Kamis dini hari, 18 September 2025. Aksi tersebut dilakukan di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.
Sebelum beraksi, MDA diketahui menenggak minuman keras hingga dalam kondisi terpengaruh alkohol. Meski dalam keadaan mabuk, pelaku masih mampu mengumpulkan sejumlah barang dari rumah-rumah korbannya, mulai dari tas selempang, telepon genggam, laptop, uang tunai sebesar Rp300 ribu, hingga tabung gas.
Kapolsek Jetis Kota Yogyakarta, Kompol Sumalugi, menjelaskan bahwa pelaku mengincar rumah-rumah yang tidak terkunci saat dini hari. Seluruh barang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli kembali minuman keras.
Kompol Sumalugi / Kapolsek Jetis Yogyakarta
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agung – RBTV
