Sleman – Sebuah kasus penelantaran bayi yang mengejutkan publik berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Sleman, Yogyakarta. Dua orang pasangan sejoli yang tega membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan di dalam kotak styrofoam, kini harus berhadapan dengan hukum.
Kasus ini bermula ketika pada akhir Oktober lalu, warga menemukan bayi perempuan yang diletakkan di dalam kotak styrofoam di wilayah Prambanan, Sleman. Beruntung, bayi malang tersebut ditemukan dalam keadaan selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Penemuan tersebut langsung membuat pihak kepolisian turun tangan untuk menyelidiki lebih lanjut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, yang ternyata merupakan pasangan kekasih asal Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial B-R-I (28 tahun) dan D-A-J (21 tahun), seorang mahasiswi, akhirnya mengakui perbuatan mereka. Mereka mengungkapkan bahwa bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap mereka. Dalam pengakuannya, pasangan ini mengaku terpaksa membuang darah daging mereka sendiri untuk menutupi aib karena belum menikah.
Awalnya, pasangan sejoli ini berniat untuk membawa bayi yang baru lahir itu ke sebuah panti asuhan. Namun, saat dalam perjalanan dari Semarang menuju Sleman, mereka berubah pikiran. Ketika tiba di wilayah Prambanan, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di tempat yang sepi dan tanpa daya. Keputusan tersebut tentu saja membawa dampak buruk bagi bayi yang baru saja dilahirkan.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pasangan ini merasa malu dan takut akan stigma sosial karena hubungan mereka yang belum sah. Mereka memilih untuk membuang bayi tersebut sebagai cara untuk menutupi aib mereka, tanpa memikirkan nasib bayi yang baru dilahirkan.

“Motifnya adalah mereka ingin menutupi aib akibat belum menikah. Bayi itu mereka anggap sebagai masalah yang harus disingkirkan agar tidak diketahui orang lain,” jelas AKP Mateus Wiwit, Kasat Reskrim Polresta Sleman.
Ancaman Hukum
Pasangan sejoli ini kini telah ditahan di Mapolresta Sleman dengan sangkaan penelantaran anak. Mereka terancam hukuman penjara selama lima setengah tahun sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya kesadaran sosial dan tanggung jawab terhadap kehidupan yang telah diciptakan.
Pihak kepolisian mengingatkan agar kasus serupa tidak terulang lagi dan menekankan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak, terutama dalam konteks keluarga dan masyarakat.
Widi / RBTV
