Yogyakarta – Polda DIY terus mengintensifkan upaya penertiban penggunaan knalpot brong yang marak digunakan oleh kendaraan bermotor di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, serta untuk menekan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebisingan dan gangguan lalu lintas.

Kasubdit Kamselem Polda DIY, AKBP B. Widyamustikaningrum, menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mengganggu ketertiban umum.

“Knalpot brong seringkali menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, bahkan membahayakan keselamatan di jalan raya,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima oleh RBTV.

Sejak program penertiban dimulai hingga Oktober 2025, Polda DIY telah menindak sebanyak 21.806 pelanggar yang menggunakan knalpot brong di seluruh wilayah DIY. Penindakan ini tidak hanya dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, tetapi juga terhadap pengendara yang terlibat dalam aksi balap liar yang sering kali terjadi akibat penggunaan knalpot tersebut.

Target Pengurangan Knalpot Brong

Dengan penegakan hukum yang konsisten dan dukungan penuh dari masyarakat, Polda DIY menargetkan dapat menekan jumlah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong secara signifikan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan beradab.

“Dukungan masyarakat sangat penting dalam menciptakan Yogyakarta yang aman dan nyaman untuk semua. Kami berharap, dengan penegakan hukum yang lebih tegas, penggunaan knalpot brong bisa berkurang dan tidak lagi meresahkan masyarakat,” tambah AKBP Widyamustikaningrum.

Tindakan Terhadap Balap Liar

Selain masalah knalpot brong, Polda DIY juga gencar melakukan penertiban terhadap aksi balap liar, yang sering kali menjadi salah satu konsekuensi dari penggunaan knalpot tersebut. Balap liar tidak hanya berisiko tinggi terhadap keselamatan pengendara, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Penegakan hukum ini diharapkan dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman di Yogyakarta, serta memberikan contoh positif bagi daerah lain dalam hal penertiban kendaraan bermotor yang melanggar aturan.

Polda DIY mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban lalu lintas dan mematuhi peraturan yang ada demi keselamatan bersama.

KADIR / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *