Bantul — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penggunaan sertifikat hak milik (SHM) palsu sebagai agunan. Akibat perbuatan pelaku, sebuah KSPPS BMT di wilayah Bantul mengalami kerugian hingga mencapai Rp909 juta.

Tersangka berinisial EP (43), seorang buruh pertanian asal Sleman, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit 4 Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Kamis, 28 Juli 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di kantor KSPPS BMT wilayah Kapanewon Bantul.

Kecurigaan awal muncul ketika pelapor berinisial AM (45) menerima informasi dari seorang notaris bahwa sertifikat tanah yang diagunkan oleh EP ternyata palsu. Sebelumnya, pada pertengahan Juni 2022, EP mengajukan pembiayaan senilai Rp450 juta dengan menjaminkan dua sertifikat hak milik atas namanya sendiri.

Namun, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak notaris, diketahui bahwa kedua sertifikat tersebut tidak terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat dikonfrontasi, EP akhirnya mengakui bahwa kedua sertifikat yang dijadikan agunan itu memang palsu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak koperasi kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Menurut keterangan polisi, motif pelaku melakukan penipuan adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ipda Lukman Hakim menambahkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Delly – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *