Karanganyar — Dua orang residivis kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor dinas milik Kepala Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda dalam satu hari.
Aksi pencurian tersebut sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman, kedua tersangka, masing-masing berinisial KP dan JY, terlihat membagi tugas saat beraksi. Salah satu bertugas membobol kunci motor, sementara yang lain berjaga di sekitar lokasi.
Kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sragen itu diketahui nekat mengulangi perbuatannya setelah sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Selain mencuri motor dinas milik Kepala Desa Gempolan, mereka juga menggasak beberapa sepeda motor lain di wilayah Tawangmangu.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Karanganyar dan Sragen. Salah satu dari mereka bahkan sempat kabur menggunakan motor dinas milik Kepala Desa Gempolan tersebut sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku merupakan bagian dari sindikat pencurian sepeda motor. “Keduanya adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujar AKP Wikan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Rizki Budi Pratama – RBTV
