Solo – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan pajak bagi para pelaku usaha di Kota Solo, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai upaya memberikan ruang gerak lebih luas bagi dunia usaha agar dapat tumbuh dan berkembang, sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Pernyataan tersebut disampaikan Respati usai menghadiri kegiatan sosialisasi pajak di salah satu hotel di Solo. Ia menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak, melainkan melalui strategi lain yang lebih inovatif dan tidak membebani masyarakat.

“Tidak ada kenaikan pajak, terutama untuk pelaku usaha. Justru kami mendorong agar dunia usaha semakin nyaman dan terdorong untuk taat membayar pajak,” ujar Respati.

Berbagai terobosan juga disiapkan Pemerintah Kota Surakarta untuk mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Beberapa di antaranya meliputi pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat, serta program jemput bola untuk pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Respati menambahkan, strategi peningkatan pendapatan daerah dilakukan dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, target penerimaan tetap bisa tercapai tanpa harus membebani masyarakat dan pelaku usaha.

Berdasarkan data, target realisasi pajak daerah Kota Surakarta tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp565 miliar. Sementara pada tahun 2025, target tersebut meningkat menjadi Rp640 miliar. Respati optimistis target tersebut dapat dicapai melalui kolaborasi pemerintah dan masyarakat.

RIZKI BUDI PRATAMA / RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *