Wonogiri – Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, berhasil ditangkap jajaran Polres Wonogiri. Keduanya diketahui merupakan residivis yang diduga sudah beraksi di berbagai daerah.

Kedua tersangka berinisial S dan BA. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk tiga unit sepeda motor hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian. Peristiwa terjadi saat korban memarkir sepeda motornya di salah satu klinik di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, tanpa mengunci stang kendaraan. Kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa S dan BA memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pencurian. Satu orang bertugas merusak lubang kunci motor, sementara satu lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

“Keduanya merupakan residivis. Saat ini sudah kami amankan bersama barang bukti,” ujar IPTU Agung Sadewo, Kasat Reskrim Polres Wonogiri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas daerah.

RIZKI BUDI PRATAMA – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *