Solo – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan pajak daerah, khususnya bagi para pelaku usaha di Kota Solo. Kebijakan ini diambil untuk menjaga stabilitas iklim usaha di wilayah tersebut, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pernyataan ini disampaikan Wali Kota Respati usai menghadiri kegiatan sosialisasi pajak yang digelar di salah satu hotel di Kota Solo, baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif bagi para pelaku usaha, terlebih di tengah tantangan ekonomi yang masih fluktuatif.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan pajak, terutama untuk pelaku usaha. Sebaliknya, kami sedang menyiapkan berbagai inovasi agar pendapatan daerah dari sektor pajak bisa terus meningkat,” ujar Respati.
Beberapa langkah strategis pun disiapkan Pemerintah Kota Surakarta untuk meningkatkan pendapatan tanpa membebani wajib pajak. Di antaranya adalah pemberian penghargaan bagi wajib pajak yang taat dan aktif dalam melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu. Selain itu, Pemkot juga akan menerapkan sistem jemput bola untuk mempermudah pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan, sekaligus memperluas basis penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan data Pemerintah Kota Surakarta, target realisasi pajak daerah pada tahun 2024 adalah sebesar Rp565 miliar. Sedangkan untuk tahun 2025, target tersebut ditingkatkan menjadi Rp640 miliar.
“Kami optimis target bisa tercapai dengan pendekatan kolaboratif dan inovatif tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang bisa memberatkan masyarakat,” tambah Respati.
Dengan kebijakan yang pro-pelaku usaha dan pendekatan pelayanan aktif, Pemkot Surakarta berharap pertumbuhan ekonomi di Kota Solo tetap terjaga, serta pembangunan daerah bisa terus berjalan melalui pendapatan asli daerah yang sehat dan berkelanjutan.
Penulis: Rizki Budi Pratama – RBTV