Yogyakarta – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi tuan rumah pelaksanaan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. Forum ini digelar oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Gedhong Pracimasana, kompleks Kepatihan Yogyakarta.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber disusun sebagai upaya melindungi masyarakat dari berbagai ancaman siber sekaligus memperkuat fondasi ketahanan nasional. Fokus utama regulasi ini adalah perlindungan terhadap infrastruktur informasi kritikal, seperti sektor energi, transportasi, keuangan, kesehatan, serta layanan publik esensial agar tetap dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan.

Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, dalam sambutannya menegaskan bahwa digitalisasi saat ini tidak lagi sekadar urusan teknologi. Menurutnya, ruang siber memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek, mulai dari stabilitas ekonomi, ketertiban sosial, hingga pertahanan nasional.
“Berbagai serangan siber yang pernah terjadi menjadi pelajaran berharga bahwa tanpa regulasi yang kuat, infrastruktur digital akan rentan dan pelayanan publik bisa terganggu. Untuk itu, kami berharap forum uji publik ini mampu melahirkan rekomendasi yang tajam serta memperkaya substansi RUU, sehingga dapat menjawab dinamika zaman sekaligus memperkokoh perlindungan siber nasional,” ujar Paku Alam X.
Melalui forum ini, diharapkan partisipasi publik dapat memperkuat isi RUU agar lebih komprehensif dalam melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas nasional di tengah perkembangan era digital.
AGUNG / RBTV