Mantan Kepala Diskominfo Sleman Ditahan

YOGYAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, Eka Surya Prihantoro, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah Eka sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Tim penyidik Kejati DIY menyebut, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp3 miliar. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 20 orang saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.

Modus korupsi yang dilakukan Eka adalah dengan mengadakan tambahan layanan internet service provider (ISP) ketiga. Pengadaan tersebut dimaksudkan untuk memperluas bandwidth, namun dilakukan tanpa kajian dan analisis kebutuhan. Padahal, sebelumnya Pemkab Sleman telah menggunakan dua penyedia layanan ISP.

Dalam praktiknya, pengadaan ISP ketiga justru dimanfaatkan tersangka untuk meminta sejumlah uang kepada penyelenggara layanan. Dari situ, Eka diduga memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka terbukti melakukan pengadaan tanpa dasar kebutuhan yang jelas dan menerima keuntungan pribadi,” ujar Bagus Kurnianto, Kasi Penyelidikan Kejati DIY, saat memberikan keterangan pers.

Eka Surya Prihantoro saat ini ditahan di Rutan Kelas IIA Yogyakarta untuk 20 hari pertama. Kejati DIY masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.

WIDI – RBTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *